JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan pengajuan cerai yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada istrinya Veronica Tan dinyatakan diterima.
Sebelum Ketua Majelis Hakim bacakan putusan cerai itu, hakim anggota bernama Taufan Mandala terlebih dulu membacakan pertimbangan Ahok menggugat cerai Vero tersebut.
Taufan menjelaskan, Ahok menggugat cerai itu, karena adanya orang ketiga dalam rumah tangganya. Di mana Vero sudah berselingkuh sejak 2010, namun Ahok baru memiliki bukti pada Agustus 2015 ketika ada panggilan masuk ke handphone istrinya dan langsung direbutnya.
"Penggugat ini, pernah tanya ke tergugat, tentang siapa yang tadi menelpon. Tapi tergugat menjawab bukan siapa-siapa dan menyuruh penggugat untuk mencari tahu sendiri," kata Taufan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja Pengadilan Negri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).