"Jadi, dalam berkomunikasi ini, Vero dengan Julianto Tio menggunakan bahasa hokian yang tidak dimengerti Pak Ahok," pungkasnya.
(Baca juga: Cerai dengan Veronica, Ahok Dapatkan Hak Asuh Anak)
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Sutaji mengatakan, berdasarkan kutipan akta perkawinan, Ahok-Vero, nomor 323.279/I/1997, per tanggal 17 Desember 1997, telah resmi diputus. Karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
"Jadi, kita nyatakan Ahok-Vero sekarang resmi bercerai," ujar Sutaji di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
(Awaludin)