JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi menuding Perawat Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Indri Astuti, telah memberikan kesaksian bohong dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Fredrich menyebut bahwa Indri telah berbohong terkait dengan kondisi terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) saat di Rumah Sakit Medika. Oleh sebab itu, dia meminta Hakim untuk mengadakan sumpah pocong atau memasangi Indri dengan alat tes kebohongan (Lie Detector).
Padahal, sebelum seseorang memberikan keterangan di muka sidang, Majelis Hakim akan melakukan sumpah kepada saksi, untuk memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya.
"Saya mohon izin pak, saksi diperiksa dengan lay detector, kalau tidak disuruh sumpah pocong pak," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/4/2018).
(Baca Juga: Setnov Teriak-Teriak Minta Kepalanya Diperban)