Segera Dipenjara, Mantan Presiden Brasil Diminta Serahkan Diri

Wikanto Arungbudoyo, Jurnalis
Jum'at 06 April 2018 09:04 WIB
Mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva (Foto: Paulo Whitaker/Reuters)
Share :

BRASILIA – Pembelaan dari mantan Presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva, ditolak oleh Mahkamah Agung pada Kamis 5 April. Pria berusia 72 tahun itu sebelumnya meminta agar diizinkan berstatus bebas hingga seluruh haknya untuk banding habis.

Penolakan tersebut menjadi indikasi bahw Luiz Inacio Lula da Silva akan segera masuk penjara. Hakim Federal Brasil, Sergio Moro, meminta Lua agar ikhlas menyerahkan diri kepada otoritas paling lambat pada Jumat (6/4/2018) petang waktu setempat.

Melansir dari Reuters, Sergio Moro memastikan bahwa Luiz Inacio Lula da Silva tidak akan diborgol jika menyerahkan diri secara sukarela. Presiden Brasil periode 2003-2011 itu juga akan ditempatkan di sel khusus di penjara yang berada di selatan Kota Curitiba.

Pada 2017, Luiz Inacio Lula da Silva dinyatakan bersalah karena menerima suap dari sebuah perusahaan teknik sebagai imbalan telah membantu mengamankan kontrak proyek dengan perusahaan minyak milik negara, Petroleo Brasileiro SA atau yang dikenal dengan nama Petrobras.

Putusan pengadilan itu diyakini akan mengakhiri karier dan harapan Luiz Inacio Lula da Silva untuk maju dalam pemilihan presiden (pilpres) Oktober mendatang. Namun, secara teknis Lula masih dapat maju sebagai kandidat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya