Segera Dipenjara, Mantan Presiden Brasil Diminta Serahkan Diri

Wikanto Arungbudoyo, Jurnalis
Jum'at 06 April 2018 09:04 WIB
Mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva (Foto: Paulo Whitaker/Reuters)
Share :

Menurut undang-undang yang berlaku di Brasil, seorang kandidat dilarang untuk mencalonkan diri selama delapan tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan tindakan kriminal. Akan tetapi, sejumlah pengecualian dibuat pada masa lalu. Putusan akhir baru akan dikeluarkan oleh mahkamah tertinggi apabila Lula secara resmi mengajukan diri.

Partai Pekerja, yang didirikan oleh Lula, yakin para pendukungnya akan turun ke jalan untuk menuntut hak agar ia bisa kembali mencalonkan diri. Partai Pekerja mengajak para pendukung berunjuk rasa pada Kamis 5 April malam waktu setempat di dekat kediaman pribadi Luiz Inacio Lula da Silva di Sao Paulo.

“Lula akan terus menjadi kandidat kami, karena dia tidak bersalah, dan karena dia adalah kandidat terdepan untuk menjadi Presiden Brasil berikutnya,” ujar Pemimpin Partai Pekerja, Senator Gleisi Hoffmann.

Luiz Inacio Lula da Silva memimpin Brasil selama dua periode (masing-masing empat tahun), yakni dari 2003-2011. Selama masa pemerintahannya, Negeri Samba mencapai tingkat kesejahteraan yang tinggi sebagai dampak melejitnya komoditas Brasil di dunia internasional. Ia mengakhiri masa jabatannya dengan tingkat popularitas mencapai 80%.

(Wikanto Arungbudoyo)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya