PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi, pemilik Grup Saracen. Atas vonis itu, pemuda berusia 32 tahun ini menyatakan banding.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Jasriadi melanggar Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik.
"Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan 10 bulan terhadap terdakwa Jasriadi," ucap Hakim Ketua, Asep Koswara, Jumat (6/4/2018).
Putusan 10 bulan penjara jauh lebih ringan dari yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 2 tahun penjara.
(Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Bantuan Ulama Perangi Hoax)