Sri Rahayu sendiri sebelumnya sudah divonis penjara 1 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat.
"Jasriadi juga tidak terbukti menerima uang ratusan juta seperti yang disebutkan. Dia juga tidak terbukti melakukan ujaran kebencian. Selama ini mencuat di media dan menjadi opini bahwa Saracen melakukan ujaran kebencian, menyebarkan SARA dengan maksud tertentu itu tidak terbukti. Dia juga meretas 800 ribu akun di media sosial juga tidak terbukti," ucapnya.
Atas putusan 10 bulan penjara, Jasriadi menyatakan banding. Menurut Jasriadi, semua yang dituduhkan kepadanya seperti SARA, ujaran kebencian dan pembuat 800 ribu akun untuk penyebaran kebencian kepada pemerintah tidak terbukti.
"Saya kenal dengan Sri Rahayu dan dia meminta saya memperbaiki akun Facebook-nya yang bermasalah. Jadi, dia tahu saya sedang memperbaiki akunnya. Saya tidak merupakan isi Facebook-nya. Saya tidak bersalah makanya banding," ucapnya.
Selama dalam sidik hingga bergulir ke pengadilan, Jasriadi sudah menjalani penahanan selama 8 bulan. Artinya jika dia tidak banding dia tinggal menjalani hukuman 2 bulan penjara lagi. Jasriadi ditangkap pada Agustus 2017 oleh Mabes Polri di Pekanbaru.
(Arief Setyadi )