Namun, Jasriadi bebas dari tuntutan dari tuduhan penerimaan uang yang dituduhkan kepadanya. Selain itu, dakwaan dalam perkara melakukan ujaran kebencian menurut hakim juga tidak terbukti dan hal tersebut berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan.
Terdakwa juga terbebas perkara manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dianggap seolah-seolah data yang otentik. Jadi, banyak sangkaan polisi tentang Saracen tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.
Terdakwa Jasriadi, warga asal Pekanbaru sebut Hakim Asep, hanya terbukti melanggar tentang informasi elektronik. Jasriadi menurut hakim hanyalah melanggar karena mengkases akun Facebook pribadi milik Sri Rahayu Ningsih pada 5 Agustus 2017. Di mana, hakim menyatakan Sri Rahayu tidak mengizinkan menggunakan akun Facebook-nya.
Namun, terdakwa melakukan perubahan atas Sri Rahayu diubahnya menjadi nama Saracen. Antara Sri dan Jasriadi sudah kenal selama 4 tahun melalui media sosial.
Tanpa izin saksi Sri, terdakwa mengakses akun Facebook Sri Rahayu lalu melakukan perubahan status sebanyak tiga kali serta merubah tampilan akun Facebook Sri Rahayu. Padahal, ketika itu akun Facebook Sri Rahayu tengah disita Mabes Polri atas tuduhan ujaran kebencian. Namun, Jasriadi tidak isi dari Facebook Sri Rahayu.