Divonis 10 Bulan Bui, Bos Saracen Jasriadi Ajukan Banding

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Jum'at 06 April 2018 19:10 WIB
Jasriadi menjalani sidang vonis di PN Pekanbaru (Foto: Banda Haruddin)
Share :

PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi, pemilik Grup Saracen. Atas vonis itu, pemuda berusia 32 tahun ini menyatakan banding.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Jasriadi melanggar Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik.

"Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan 10 bulan terhadap terdakwa Jasriadi," ucap Hakim Ketua, Asep Koswara, Jumat (6/4/2018).

Putusan 10 bulan penjara jauh lebih ringan dari yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 2 tahun penjara.

(Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Bantuan Ulama Perangi Hoax)

Namun, Jasriadi bebas dari tuntutan dari tuduhan penerimaan uang yang dituduhkan kepadanya. Selain itu, dakwaan dalam perkara melakukan ujaran kebencian menurut hakim juga tidak terbukti dan hal tersebut berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan.

Terdakwa juga terbebas perkara manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dianggap seolah-seolah data yang otentik. Jadi, banyak sangkaan polisi tentang Saracen tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.

Terdakwa Jasriadi, warga asal Pekanbaru sebut Hakim Asep, hanya terbukti melanggar tentang informasi elektronik. Jasriadi menurut hakim hanyalah melanggar karena mengkases akun Facebook pribadi milik Sri Rahayu Ningsih pada 5 Agustus 2017. Di mana, hakim menyatakan Sri Rahayu tidak mengizinkan menggunakan akun Facebook-nya.

Namun, terdakwa melakukan perubahan atas Sri Rahayu diubahnya menjadi nama Saracen. Antara Sri dan Jasriadi sudah kenal selama 4 tahun melalui media sosial.

Tanpa izin saksi Sri, terdakwa mengakses akun Facebook Sri Rahayu lalu melakukan perubahan status sebanyak tiga kali serta merubah tampilan akun Facebook Sri Rahayu. Padahal, ketika itu akun Facebook Sri Rahayu tengah disita Mabes Polri atas tuduhan ujaran kebencian. Namun, Jasriadi tidak isi dari Facebook Sri Rahayu.

Sri Rahayu sendiri sebelumnya sudah divonis penjara 1 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat.

"Jasriadi juga tidak terbukti menerima uang ratusan juta seperti yang disebutkan. Dia juga tidak terbukti melakukan ujaran kebencian. Selama ini mencuat di media dan menjadi opini bahwa Saracen melakukan ujaran kebencian, menyebarkan SARA dengan maksud tertentu itu tidak terbukti. Dia juga meretas 800 ribu akun di media sosial juga tidak terbukti," ucapnya.

Atas putusan 10 bulan penjara, Jasriadi menyatakan banding. Menurut Jasriadi, semua yang dituduhkan kepadanya seperti SARA, ujaran kebencian dan pembuat 800 ribu akun untuk penyebaran kebencian kepada pemerintah tidak terbukti.

"Saya kenal dengan Sri Rahayu dan dia meminta saya memperbaiki akun Facebook-nya yang bermasalah. Jadi, dia tahu saya sedang memperbaiki akunnya. Saya tidak merupakan isi Facebook-nya. Saya tidak bersalah makanya banding," ucapnya.

Selama dalam sidik hingga bergulir ke pengadilan, Jasriadi sudah menjalani penahanan selama 8 bulan. Artinya jika dia tidak banding dia tinggal menjalani hukuman 2 bulan penjara lagi. Jasriadi ditangkap pada Agustus 2017 oleh Mabes Polri di Pekanbaru.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya