LONDON - KBRI London bekerjasama dengan Met Police UK dan Met Police Brighton, Sussex, berhasil menyelamatkan tenaga kerja wanita (TKW) asal Banyumas bernama Parinah yang hilang kontak dengan keluarga selama 18 tahun setelah menerima berita resmi mengenai warga negara Indonesia (WNI) bermasalah itu pada 1 Maret 2018.
BACA JUGA: 41 Ribu Warga Malaysia Protes Vonis Ringan Majikan Penyiksa TKW Suyanti
Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London Minister Counsellor Gulfan Afero kepada Antara London, Sabtu (7/4/2018) mengatakan, berbekal informasi dari pihak keluarga, KBRI London melakukan koordinasi intensif dengan Met Police (Modern Slavery Unit) yang kemudian menghubungkan dengan kepolisian setempat di Brighton, Sussex.
Pada 5 April 2018, atas permintaan KBRI London, kepolisian Brighton berhasil mengeluarkan Parinah dari rumah majikan. Pada hari yang sama, pihak kepolisian telah menahan majikan dan keluarga berjumlah empat orang atas dugaan tindak "modern slavery".
Pada 6 April, KBRI London menjemput Parinah untuk dibawa ke rumah tinggal KBRI London guna segera dipulangkan ke Indonesia.
Parinah berada di Inggris sejak 28 Mei 2001, setelah sebelumnya bekerja dengan majikan di Arab Saudi sejak tahun 1999.