Mantan Presiden Korsel, Lee Myung-bak Didakwa Atas Tuduhan Korupsi

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 09 April 2018 18:01 WIB
Mantan Presiden Korsel, Lee Myung-bak. (Foto: Reuters)
Share :

Yonhap melaporkan, jika dinyatakan bersalah atas semua tuduhan, Lee dapat menjalani hukuman penjara seumur hidup. Pengadilan kasus Lee akan dimulai bulan depan.

Presiden Korea Selatan memiliki kecenderungan untuk berakhir di penjara setelah mereka tidak lagi berkuasa, biasanya setelah saingan politik mereka ganti menjabat dan pindah ke Gedung Biru, istana kepresidenan Korea Selatan. Keempat mantan presiden Korea Selatan yang masih hidup saat ini telah dituntut atau dihukum karena pelanggaran kriminal.

BACA JUGA: Jaksa Korsel Minta Perintah Penangkapan untuk Mantan Presiden Lee Myung-bak

Pekan lalu, penerus Lee dari kubu konservatif, Park Geun-hye dinyatakan bersalah atas kasus skandal korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang menjeratnya. Park yang dilengserkan tahun lalu dijatuhi hukuman 24 tahun penjara oleh pengadilan.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya