JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus membongkar rentetan kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi. Kendati, Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola sudah ditahan KPK.
"Tentu saja kami akan terus memproses kasus ini. Karena sampai dengan hari ini, sekitar 38 orang saksi sudah kita periksa, baik untuk tersangka ZZ atupun ARN," papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Adapun kata Febri, nantinya saksi-saksi tersebut akan berasal dari berbagai unsur. Seperti di antaranya dari DPRD Provinsi Jambi, dari pemerintahan Provinsi Jambi, dan pihak-pihak swasta.
Febri memaparkan, bahwa penahanan terhadap politisi PAN tersebut memilik batas waktu. Namun, waktu pehananan tersebut akan dimaksimalkan lembaga antirasuah untuk menangani perkara tersebut hingga nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
"Karena sejumlah tersangka lain tindak lanjut dari tangkap tangan sebelumnya telah kita limpahkan ke pengadilan," tutur Febri.