NGAWI - Polisi telah menetapkan tersangka pengemudi bus Subur Jaya yang terlibat kecelakaan maut dengan truk bermuatan minyak goreng di KM 586 ruas tol Ngawi - Wilangan.
Kasatlantas Polres Ngawi AKP Rukimin membenarkan penetapan sekaligus penahanan pengemudi bus pariwisata Subur Jaya dengan Nopol K 1627 L atas nama Suroto (40) warga Desa Srihardono RT 01 RW 14, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
"Sopir bus sudah kami tetapkan tersangka saat ini menjalani proses penahanan di Polres Ngawi," ujarnya saat ditemui Okezone, Senin (9/4/2018) di Mapolres Ngawi.
Menurutnya, penetapan dan penahanan sang sopir sesuai dengan barang bukti dan saksi - saksi di lapangan yakni sopir truk bernama Sayono (50) warga Desa Banyon RT 04 RW 04, Kelurahan Gayam Emprit, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten. Polisi juga telah memeriksa para penumpang yang mengalami luka yang terdiri dari siswa - siswi SMAN 2 Magelang.
Sebelumnya, pada Kamis dini hari 5 April 2018 pukul 04.30 WIB, dua unit kendaraan terdiri dari bus pariwisata yang mengangkut siswa - siswi SMAN 2 Magelang bertabrakan dengan truk boks bermuatan minyak goreng.
(Baca Juga: Bus Rombongan SMA Tabrak Truk di Tol Ngawi, Satu Tewas)
Akibatnya satu orang yakni kernet bus pariwisata tewas di lokasi kejadian. Sementara 5 orang siswa - siswi lainnya menderita luka dan dirawat di RSUD Caruban, Kabupaten Madiun.
Dari hasil olah TKP, Bus Subur Jaya diketahui mengalami pecah ban kiri bagian depan sehingga supir tak dapat mengendalikan laju kendaraannya yang tengah melaju di kecepatan 100 km / jam hingga akhirnya menabrak bagian kanan belakang truk boks.