JAKARTA – Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tengah menjadi kontroversi antara secara langsung dan tidak langsung sebenarnya tidak perlu diributkan lagi.
Alasannya, sambung Fadli, wacana pilkada secara tidak langsung atau lewat DPRD sudah pernah dibahas pada Pilkada 2014. Saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Perppu Nomor 1 tahun 2014 yang menyatakan bahwa pilkada dilakukan secara langsung.
"Ya sangat tidak tepat kalau diskursus mekanisme pemilihan kepala daerah itu diperdebatkan lagi. Itu kan sudah selesai di 2014," kata Fadli saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (11/4/2018).
(Baca: Wacana Pilkada Tidak Langsung, Ini Kelebihan dan Kekurangannya)