Polda Metro Selidiki Unsur Pidana di Kasus 'Kitab Suci Fiksi' Rocky Gerung

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 12 April 2018 12:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (Harits/Okezone)
Share :

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan ujaran kebencian diduga dilakukan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung terkait ucapan ‘kitab suci fiksi’ dalam sebuah acara di televisi. Jika ditemukan unsur pidana, polisi berjanji mengusut tuntas kasus tersebut.

Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro oleh Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya alias Abu Janda atas tuduhan melakukan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan memintai keterangan pelapor dulu terkait laporan yang sudah dibuat, sebelum menyelidiki lebih lanjut dan memanggil terlapor yakni Rocky Gerung.

“Tentunya kita terima dengan menanyakan bukti-bukti yang ada nanti setelah diterima nanti kita akan melakukan klarifikasi, artinya kita mintai keterangan kepada pelapor karena masih dalam penyelidikan,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Nantinya, kata Argo, setelah memeriksa pelapor, penyidik akan memeriksa saksi-saksi guna menggali fakta yuridis terkait ucapan Rocky Gerung yang menyebut 'kitab suci itu fiksi'.

“Kemudian juga nanti kita mennayakan menggali berkaitan dengan fakta yuridisnya seperti apa, nanti kita juga akan tanyakan kembali saksi-saksinya siapa aja, kalau nanti disebutkan itupun nanti kita klarifikasi kembali,” beber Argo.

Setelah, polisi juga akan memintai keterangan terhadap saksi-saksi yang ada, polisi juga akan meminta pendapat saksi ahli terkait Rocky Gerung yang menyebut 'kitab suci itu fiksi' untuk meminta pendapatnya sebelum laporan itu memasuki gelar perkara .

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya