JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengagendakan sidang perkara dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP, yang menyeret Setya Novanto (Setnov), pada hari ini. Agenda sidang masih pemeriksan sejumlah saksi untuk terdakwa Dokter Rumah Sakit Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo.
Adapun, saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini salah satunya yakni, Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor. Selain Deisti, tim Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menghadirkan Direktur RS Medika Permata Hijau Jakart, Dokter Hafil Budianto Abdulgani.
Kemudian, Karyawan bagian IT RS Medika Permata Hijau Jakarta, Putra Rizky Ramadhona. Mereka akan dihadirkan tim Jaksa KPK untuk digali keterangannya demi kepentingan penguatan dakwaan Dokter Bimanesh Sutarjo.
"Saksi Bimanesh adalah Dr. Hafil Budianto Abdulgani, Deisti Astriani, dan Putra Rizky Ramadhona," kata Jaksa KPK, M. Takdir Suhan saat dikonfirmasi Okezone, Senin (16/4/2018).
(Baca Juga: Dokter Bimanesh Didakwa Rekayasa Kesehatan Setya Novanto)
Seperti diketahui, Dokter RS Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo didakwa oleh Jaksa KPK telah melakukan rekayasa kesehatan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Saat itu, Setnov sedang diburu oleh KPK dan Polri karena 'hilang' ketika dilakukan upaya jemput paksa.
Dokter Bimanesh Sutarjo didakwa melakukan rekayasa medis Setnov bersama dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.