JAKARTA - Dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo didakwa oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan rekayasa kesehatan dari mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) saat proses penyidikan korupsi e-KTP.
Menurut Jaksa Penuntut KPK Takdir Suhan, Bimanesh telah melakukan rekayasa agar Setnov dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK saat menjadi tersangka kasus e-KTP.
"Melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi," kata Jaksa Takdi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Dalam dakwaannya, Bimanesh melakukan rekayasa kesehatan Setnov bersama dengan Fredrich Yunadi yang kini juga terdakwa dalam kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP. Fredrich meminta bantuan kepada Bimanesh untuk Setnov dilakukan perawatan di RS Medika.
(Baca juga: Setya Novanto Klaim Tak Tahu Dokter Bimanesh Rekayasa Data Medisnya)