Kebijakan Haji 2018, Calon Jamaah Wafat Bisa Digantikan Keluarganya

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 19 April 2018 10:35 WIB
Ilustrasi Ibadah Haji (foto: Salman Mardira/Okezone)
Share :

"Calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag kabupaten/kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen," tegas Ahda.

Dokumen dimaksud , yaitu:

Pertama, asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari kelurahan/desa diketahui camat.

Kedua, asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, lurah/kepala desa, dan camat.

Ketiga, asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya