Kebijakan Haji 2018, Calon Jamaah Wafat Bisa Digantikan Keluarganya

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 19 April 2018 10:35 WIB
Ilustrasi Ibadah Haji (foto: Salman Mardira/Okezone)
Share :

Keempat, asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH.

Kelima, salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.

“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU,” pungkas Ahda.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya