"Kalau hak bertanya adalah hak individual anggota, kalau hak interpelasi adalah hak pertanyaan tertulis lembaga tetapi karena diduga ini levelnya adalah pelanggaran undang-undang, maka Pansus Angket untuk menginvestigasi diperlukan," jelas Fahri.
(Baca juga: Istana Nilai Perpres Tenaga Kerja Asing Telah Dipolitisir)
Menurut Fahri dalam hak interpelasi, tidak ada yang namanya investigasi, kunjungan lapangan, serta tidak ada pemanggilan pihak-pihak terkait. Hak interpelasj biasanya hanya bertanya melalui rapat paripurna dan dijawab juga melalui rapat paripurna.
"Tapi ini kan faktanya banyak sekali ada pabrik-pabrik yang dibuka di tengah hutan, yang remote, dan sebagainya. Itu membuat anggota DPR perlu melakukan investigasi yang lebih lanjut. Levelnya memang angket," ucap Fahri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres ini diterbitkan guna menunjang perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.
(Baca juga: JK Jamin Perpres Nomor 20 Tahun 2018 Tak Matikan Pekerja Lokal)