Selain itu, Perppres Nomor 20 Tahun 2018 juga memaparkan terkait Visa Tinggal Terbatas (Vitas) dan Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang sistem perizinannya menjadi satu.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjelaskan, Perpres tersebut tidak akan mematikan pekerja lokal. Aturan itu diterbitkan semata-mata untuk mendongkrak perekonomian di Tanah Air.
JK mencontohkan, di Thailand jumlah pekerja asingnya 10 kali lipat lebih besar dibanding Indonesia. Dengan jumlah tersebut, perekonomian di negeri gajah putih itu lebih baik ketimbang Tanah Air. Ia juga memastikan TKA yang masuk ke dalam negeri memiliki skill dan profesional.
"Jadi bukan (untuk) menyaingi tenaga kerja Indonesia. Justru membantu Indonesia untuk skill, sehingga industri bisa maju," terang politikus senior Partai Golkar itu.
(Awaludin)