Fahri Hamzah Usulkan Pembentukan Pansus Angket tentang Tenaga Kerja Asing

Bayu Septianto, Jurnalis
Kamis 19 April 2018 15:12 WIB
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah (foto: Okezone)
Share :

Selain itu, Perppres Nomor 20 Tahun 2018 juga memaparkan terkait Visa Tinggal Terbatas (Vitas) dan Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang sistem perizinannya menjadi satu.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjelaskan, Perpres tersebut tidak akan mematikan pekerja lokal. Aturan itu diterbitkan semata-mata untuk mendongkrak perekonomian di Tanah Air.

JK mencontohkan, di Thailand jumlah pekerja asingnya 10 kali lipat lebih besar dibanding Indonesia. Dengan jumlah tersebut, perekonomian di negeri gajah putih itu lebih baik ketimbang Tanah Air. Ia juga memastikan TKA yang masuk ke dalam negeri memiliki skill dan profesional.

"Jadi bukan (untuk) menyaingi tenaga kerja Indonesia. Justru membantu Indonesia untuk skill, sehingga industri bisa maju," terang politikus senior Partai Golkar itu.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya