Pengungsi Sinabung Akan Gugat Pemerintah Akibat Tak Dapatkan Penanganan Maksimal

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Jum'at 20 April 2018 01:05 WIB
Pengungsi Gunung Sinabung (Foto: Okezone)
Share :

MEDAN - Masyarakat yang menjadi korban erupsi Gunung Api Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, bersama dengan Forum Advokasi Sinabung (FASI) mengajukan notifikasi gugatan (Citizen Lawsuit) kepada Pemerintah Pusat dan Daerah Kabupaten Karo. Gugatan disampaikan atas kelalaiannya kedua pemerintah itu dalam mengatasi bencana erupsi Gunung Sinabung.

Gugatan tersebut diajukan setelah 10 orang perwakilan korban dari 10 desa memberikan kuasa kepada Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Uatara (BAKUMSU) sebagai pendamping hukum masyarakat.

Sekretaris Eksekutif Bakumsu yang juga menjadi pendamping hukum para korban, Manambus Pasaribu mengatakan, beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan mengajukan notifikasi gugatan ini adalah, bahwa sejak tahun 2010 hingga saat ini masyarakat yang menjadi korban bencana letusan gunung Sinabung telah mengalami dampak negatif berupa perubahan kehidupan khususnya di bidang sosial dan ekonomi.

 (Baca juga: BPBD Karo Mulai Bersihkan Abu Vulkanik Sisa Erupsi Sinabung)

Dimana menurut data dari Neumann Development Center (NDC), pada Januari 2014 tercatat sebanyak 28.221 orang atau 8.873 kepala keluarga dari 27 desa dan 2 dusun terpaksa harus mengungsi. Dari 27 desa dan 2 dusun ini, ada 3 desa yang total tertimbun lava, yaitu Sukameriah, Bakerah dan Simacem.Ketiga desa ini dihuni 1.186 orang atau 347 kepala keluarga yang keseluruhannya terpaksa harus direlokasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya