"Kami melihat dalam upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana erupsi Gunung Sinabungpemerintah ternyata belum bekerja secara maksimal sebagaimana mandat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Kinerja pemerintah terkesan lamban, tidak terkoordinasi dengan baik antara pusat dan daerah, kebijakan penanganan yang simpang siur dan berubah-ubah serta tertutupnya informasi bagi masyarakat korban terkait upaya-upaya penanggulangan yang akan dilakukan,"pungkasnya.
Hingga saat ini, tegas Manambus, beberapa permasalahan dalam penanganan masyarakat korban letusan Gunung Sinabung masih terjadi. Pemerintah terkesan tidak serius dalam merespon kondisi yang terjadi. Banyak kebijakan penanganan yang dikeluarkan tanpa dilakukan sosialisasi, sehingga masyarakat korban kehilangan kepercayaan kepada pemerintah.
Ketidakjelasan tindakan-tindakan penanggulangan bencana akibat letusan Gunung Sinabung yang dilakukan oleh pemerintah adalah merupakan tindakan kelalaian dari pemerintah. Hal ini dapat terlihat hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah tentang Penanggulangan sebagai salah satu kebijakan yang penting khusunya menyangkut anggaran kebencanaan.
"Atas berbagai masalah tersebut, kami selaku pendamping hukum masyrakat korban meminta agar pemerintah segera mengeluarkan kebijakan yang komprehensif yang menjamin terlaksananya tindakan-tindakan penanggulangan bencana yang terkoordinasi dengan baik dan melibatkan partisipasi masyarakat sehingga masyarakat korban memperoleh kembali hak-hak asasi dan hak hukumnya yang terlanggar,"tandasnya.
(Mufrod)