"Terdapat pula 2.209 unit rumah permanen maupun semi permanen mengalami kerusakan, baik rusak berat, sedang maupun ringan. Masyarakat kehilangan tempat tinggal atau terpaksa meninggalkan tempat tinggal dan tinggal di pengungsian, terganggu kesehatan, anak-anak tidak bisa bersekolah, dan berbagai permasalahan lainnya."sebut Manambus, Kamis (19/4/2018).
Kemudian lanjut Manambus, seluas 10.408 hektar areal pertanian rusak dan puso serta 19,78 hektar gagal panen. Warga kehilangan sumber penghasilan dan pekerjaan atau dengan kata lain tidak dapat melakukan aktifitas yang produktif secara ekonomi.
Selain lahan pertanian, terjadi pula kerusakan sarana dan prasarana, yang terdiri dari 5 unit balai pertemuan,10 unit rumah ibadah, 12 unit fasilitas kesehatan, 79 ruangan pendidikan dan jalan sepanjang 5 kilometer.
"Juga telah terjadi pencemaran udara berupa abu vulkanik yang mengandung bermacam-macam gas (CO, CO2, H2S, SO2, NO2) yang potensial mencemari udara, meracuni mahluk hidup dan menimbulkan bermacam penyakit. Terjadi kerusakan ekologi dan perubahan posisi tata ruang alam akibat terpaan material-material vulkanik. Kawasan hutan dan lahan pertanian hangus terbakar dan rusak, banjir lahar dingin saat musim hujan yang menerpa lahan pertanian dan rumah-rumah warga yang berada di sekitar aliran sungai yang berhulu di puncak Sinabung,"tukasnya.
(Baca juga: Panik Akibat Erupsi Dahsyat Sinabung, 20 KK Dievakuasi dari Desanya)
Pemerintah sebagai penyelenggara negara Republik Indonesia, tegas Manambus, yang bertugas sebagai pengemban amanat tujuan negara sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 bertanggung jawab memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia terutama mengambil langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.