Tiga orang yang diamankan masing-masing AS (53), PU (39) dan N (50) warga Desa Pakis RT 1 RW 3 Kecamatan Tayu, Pati. "Hasil mengorek keterangan dari ketiganya, ternyata ada tujuh orang tapi cuma tiga yang berhasil diamankan, semua pakai motor," kata Nurhadi. Keterangan yang didapat, selebaran tersebut mulai dibagikan sejak Pukul 07.00 WIB, di saat suasana pasar sedang ramai.
Selebaran diberikan oleh Mur, warga Semarang. Sebelumnya Mur berkunjung ke rumah pelaku pada Kamis (19/4). "Mereka mengaku dibayar Rp75 ribu-Rp100 ribu. Pelaku diberi jatah 8 rim selebaran untuk disebar di Pasar Kayen dan Pasar Karaban," lanjutnya.
Sementara itu, Nurhadi juga sudah melaporkan ke Panwas Pati agar kasus tersebut langsung diproses, karena pelaku tertangkap tangan bersama dengan barang bukti.
"Kita tunggu ketegasan dari pihak terkait (panwaslu). Sudah saya hubungi tapi mereka birokratis banget, katanya menunggu sidang Gakkumdu," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)