JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap General Manager Divisi 6 PT. Nindya Karya, Arie Mindartanto dalam kasus korupsi korporasi PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati.
Dalam jadwal pemeriksaan penyidik, Arie sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dari PT. Tuah Sejati, dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN, tahun anggaran 2006-2010.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa karyawan PT. Adhimix Precast Indonesia, Akhmad Syamsudin. Dia juga akan dimintai keterangannya untuk tersangka dari PT. Tuah Sejati.
(Baca juga: KPK Blokir Rekening Nindya Karya Senilai Rp44 Miliar)
"Yang bersangkutan juga akan diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati sebagai tersangka korupsi korporasi. Kedua korporasi itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp313 miliar.
Atas perbuatannya, dua PT tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga: PT Nindya Karya, Perusahaan BUMN Pertama yang Jadi Tersangka Korupsi)
KPK telah menetapkan empat orang tersangka pada kasus ini, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono; PPK Satuan Kerja Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy.
Kemudian, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani; serta Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad. Keempatnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan dijatuhkan hukuman penjara berbeda-beda.
(Qur'anul Hidayat)