Bunuh Majikan karena Dimarahi, TKI Minah Divonis 15 Tahun Penjara

Wikanto Arungbudoyo, Jurnalis
Selasa 24 April 2018 15:02 WIB
Minah divonis 15 tahun penjara karena membunuh majikannya di Singapura (Foto: Straits Times)
Share :

SINGAPURA – Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Minah, divonis hukuman 15 tahun penjara oleh pengadilan di Singapura karena terbukti bersalah membunuh majikannya, Tay Quee Lang. Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 13 Februari 2017 di sebuah apartemen di Tampines Street 22.

Hakim Audrey Lim setuju dengan jaksa penuntut umum yang mendakwa Minah dengan tindakan pembunuhan yang tidak masuk akal dan tidak beralasan. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara atas pembunuhan yang dipicu oleh pertengkaran kecil tersebut.

“Respons terdakwa terhadap pertengkaran tidak dapat dibenarkan. Ini adalah jenis kasus di mana almarhumah tidak menggunakan kekerasan terhadap atau mengancam nyawa Anda,” kata Audrey Lim dalam pembacaan vonis pada Senin 23 April, mengutip dari Straits Times, Selasa (24/4/2018).

Pengacara pelaku, Nasser Ismail mengatakan, kliennya menerima putusan hakim dan hendak menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

Ketika vonis dijatuhkan, satu orang dari pihak keluarga korban menangis, sementara satu orang lainnya mengepalkan tinju ke udara seraya berteriak. Anggota keluarga korban juga meneriaki Minah dengan julukan ‘Setan’ dan ‘Mati kau di penjara’ serta berbagai makian lain saat terdakwa digiring keluar ruang persidangan.

Minah diketahui mulai bekerja untuk Tan Hee Seng dan Tay Quee Lang pada Januari 2017. Ia dipekerjakan oleh pensiunan berusia 78 tahun itu untuk merawat istrinya yang sudah tidak mampu berjalan serta beraktivitas seperti sedia kala.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya