Bunuh Majikan karena Dimarahi, TKI Minah Divonis 15 Tahun Penjara

Wikanto Arungbudoyo, Jurnalis
Selasa 24 April 2018 15:02 WIB
Minah divonis 15 tahun penjara karena membunuh majikannya di Singapura (Foto: Straits Times)
Share :

Berdasarkan keterangan para saksi, Minah dan Tay Quee Lang tidak terlalu akrab dan sering berkelahi. Ia diketahui pernah meneriaki Tuan Tan yang memintanya agar tidak membuang-buang air.

Pada saat kejadian, Tan sedang keluar untuk bertemu dengan dokter pribadinya setelah memberi makan istrinya. Menurut Minah, majikannya berulang kali memanggil ketika dirinya sedang menyantap makan siang di dapur. Tay marah kepada Minah karena menggunakan telefon seluler (ponsel) dan makan terlalu lama.

Minah yang ingin menghentikan omelan Tay lalu mengambil sebilah pisau sepanjang 22 sentimeter (cm). Ketika Tay melihat pisau, ia mengaku tidak takut. Minah lantas menaruh pisau itu di leher korban dan saat berusaha mengenyahkannya, pelaku justru menusuk Tay.

Ia membersihkan ceceran darah korban dan memanggil putri Tay ke rumah. Seorang tetangga yang datang melihat Minah berlari di ruang tamu sambil berteriak meminta tolong. Tetangga itu kemudian memanggil polisi ketika melihat ada pisau tertancap di leher Tay Quee Lang. Hasil otopsi menyatakan bahwa Tay meninggal dunia akibat satu luka tusuk yang cukup dalam.

(Wikanto Arungbudoyo)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya