"Ada luka terbuka di bagian kepala akibat hantaman benda keras. Kini keadannya masih dalam perawatan itensif di RSUD Depok ruang UGD," jelasnya
(Baca Juga: Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor Sadis di Bekasi yang Beraksi Puluhan Kali)
Polisi kini menyita barang bukti motor beat warna hitam milik korban. Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Barang bukti motor Honda Beat hitam diduga hasil curian diamankan petugas. Lantaran TKP awal masuk wilayah hukum Pancoran Mas maka akan kita limpahkan berkasnya," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )