"Keberadaan TKA ilegal tidak hanya dihadapi Indonesia namun berbagai negara lain juga menghadapi hal serupa. Kita tidak perlu khawatir karena saya yakin Ditjen Imigrasi sudah bekerja profesional, aparat dan perangkat hukum kita juga sangat tegas menindaknya," ujarnya.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Okezone)
Politikus Partai Golkar ini tidak sepakat jika keberadaan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dianggap sebagai penyebab banyaknya TKA ilegal ke Indonesia.
Dia mengatakan, berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, izin kerja bagi TKA dari berbagai negara yang masih berlaku hingga akhir 2017 sekitar 85.974 pekerja, setahun sebelumnya sebanyak 80.375, dan tahun 2015 sebanyak 77.149 pekerja.
"Jumlah itu relatif kecil dibandingkan pengiriman tenaga kerja kita ke berbagai negara lain seperti pekerja kita di Hong Kong ada 160 ribu pekerja, di Malaysia ada 2,3 juta pekerja. Data Bank Dunia ada sekitar 9 juta WNI yang juga menjadi TKA di berbagai negara lain," paparnya.