Sebelumnya, Ombudsman menemukan maladministrasi pada proses masuknya TKA selama tahun 2017 dan alasan utama yang menyebabkan animo TKA ilegal masuk Indonesia lantaran perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Melalui peraturan tersebut, yang awalnya mensyaratkan TKA harus bisa berbahasa Indonesia sekarang dihapuskan. "Penghapusan syarat itu menjadikan bebasnya orang-orang asing, umumnya dari China masuk Indonesia," kata Komisioner Ombusman Laode Ida.
Ia menjelaskan, dalam salah satu investigasi yang dilakukan Ombudsman menunjukkan kedatangan kedatangan TKA paling banyak terjadi di Bandara Haluelo, Kendari, Sulawesi Tenggara, di mana dalam satu hari penerbangan menuju bandara tersebut, 70 persen berisi warga negara China yang masuk dengan visa turis alias kunjungan sementara.
(Hantoro)