SURABAYA - Pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, yang diketahui bernama Rendra Hadikurniawan (39), ditangkap anggota Polres Mojokerto, Kamis (26/4/2018). Pelaku ditangkap di Dusun Jara'an RT.03 RW. 03 Desa/Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Kini pelaku yang berasal dari Perum Taman Paris Blok B3 No. 33 RT002/RW011, Desa/Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo ditahan di Mapolda Jatim. Sebelumnya, pelaku dilaporkan oleh Banser Sidoarjo atas kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang viral di media sosial (Medsos).
(Baca Juga: Hina Nabi Muhammad di Media Sosial, Wiranto "Medan" Dihukum 16 Bulan Penjara)
Hingga kini motif pelaku melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW masih belum diketahui pasti. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.