Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, pelaku ditangkap saat berada di Trawas, Mojokerto. Setelah ditangkap, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
"Tidak boleh melakukan penghinaan di negeri ini, termasuk pada agama. Saat ini tersangka sedang diperiksa intensif untuk mengetahui motifnya," terang Barung.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 156 KUHP. Adapun ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
(Baca Juga: Hina Nabi Muhammad di Medsos, Pengusaha Asal Medan Dihukum 2,4 Tahun Penjara)
(Fiddy Anggriawan )