Kemudian satu buah baskom, satu buah roll stop kontak listrik, satu buah senter, satu unit portable battrey, satu buah buku nota kontan, satu unit aquarium air pump type AA-999, tiga unit aquarium air pump type BS-410, tiga unit handphone dan empat buah box steropom.
"Dari kasus ini kerugian negara mencapai Rp3,3 milyar," ungkapnya.
Baby lobster ini, ujarnya, merupakan baby lobster yang dilindungi dan dilarang diperjualbelikan. Baby lobster akan diserahkan ke Instansi Balai Karantika Ikan untuk dikembalikan ke habitatnya.
"Akibat perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1), Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf m dan n Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara," tegasnya.
(Khafid Mardiyansyah)