CIREBON - Dit Polairud Polda Jabar bekerjasama dengan Instansi Balai Karantina Ikan berhasil menyelamatkan 13.278 ekor baby lobster dari tangan tiga pengepul di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyebutkan ketiga pelaku diantaranya AW (38), AM (35) dan B (29) yang semuanya merupakan warga Kabupaten Sukabumi. Penangkapan ketiga pelaku dilakukan di Jalan Patuguran KP Neglasari, Desa Pelabuhan Ratu, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Modus para pelaku membeli baby lobster dari nelayan kemudian dijual lagi ke pengepul yang lebih besar," katanya, Senin (7/5/2018).
Lalu, lanjutnya, para pengepul tersebut menjual kembali baby lobster ke luar negeri seperti Singapura dan Vietman. Perekor baby lobster dijual sekitar Rp 250.000- Rp 300.000. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebanyak 13.278 ekor baby lobster terdiri dari 13.200 ekor baby lobster jenis pasir, 78 ekor baby lobster jenis mutiara, satu buah tabung oksigen.