4 Tersangka Suap Perkara PN Tangerang Segera Disidang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 11 Mei 2018 22:00 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan perkara empat tersangka suap pemulusan putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Lembaga antirasuah juga sudah melakukan pelimpahan tahap II untuk proses penuntutan.

Dengan pelimpahan tahap dua itu, mereka akan segera menjalani persidangan. Keempat tersangka itu adalah, Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atika; dan dua orang advokat, Agus Wiratno serta HM Saipudin.

"Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 4 tersangka suap kepada Hakim PN Tangerang terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili ke penuntutan tahap 2," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (11/5/2018).

Sebelum pelimpahan tahap dua, penyidik lembaga antirasuah telah melakukan pemeriksaan terhadap Agus Wiratno sebanyak dua kali, Wahyu Widya Nurfitri dua kali, HM Saipudin dua kali, dan Tuti Atika tiga kali. "Hingga hari ini, total 10 saksi telah diperiksa dalam perkara ini," tutur Febri.

 

Dalam perkara ini, dua advokat, Agus Wiratno dan HM Sa‎ipuddin diduga menyuap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Widya Nurfitri sebesar Rp30 juta. Uang suap Rp30 juta tersebut diduga untuk memuluskan gugatan perdata perkara wanprestasi yang sedang berproses di PN Tangerang.

Uang Rp30 juta tersebut diberikan Agus Wiratno dalam dua kali tahapan. Pada tahap pertama, Agus menyerahkan Rp7,5 juta sebagai DP atau tanda jadi pada 7 Maret 2018. Sedangkan sisanya, diberikan ‎pada 12 Maret 2018, kemarin.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Wahyu Widya dan Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak yang diduga pemberi suap, Agus dan HM Saipudin disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 <div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMy8xMy8yMi8xMTAwNjIvMC8=" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya