Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Hakim PN Tangerang Terkait Suap Putusan Perkara Perdata

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 19 Maret 2018 |11:03 WIB
KPK Periksa Hakim PN Tangerang Terkait Suap Putusan Perkara Perdata
Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri mengenakan rompi tahanan KPK (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, ‎Hasanuddin, hari ini. Hasanuddin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara perdata di PN Tangerang.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Hasanuddin akan diperiksa untuk penyidikan Wahyu Widya Nurfitri (WWN), rekannya sesama hakim PN Tangerang yang diciduk KPK lalu dijadikan tersangkan dan ditahan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WWN," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (19/3/2018).

Selain Hasanuddin, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni, Ibu Rumah Tangga, Hj Momon dan pihak swasta bernama Reza. Keduanya juga akan diperiksa untuk proses penyidikan Wahyu Widya Nurfitri.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara perdata yang sedang ditangani PN Tangerang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement