JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan perkara empat tersangka suap pemulusan putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Lembaga antirasuah juga sudah melakukan pelimpahan tahap II untuk proses penuntutan.
Dengan pelimpahan tahap dua itu, mereka akan segera menjalani persidangan. Keempat tersangka itu adalah, Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atika; dan dua orang advokat, Agus Wiratno serta HM Saipudin.
"Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 4 tersangka suap kepada Hakim PN Tangerang terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili ke penuntutan tahap 2," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (11/5/2018).
Sebelum pelimpahan tahap dua, penyidik lembaga antirasuah telah melakukan pemeriksaan terhadap Agus Wiratno sebanyak dua kali, Wahyu Widya Nurfitri dua kali, HM Saipudin dua kali, dan Tuti Atika tiga kali. "Hingga hari ini, total 10 saksi telah diperiksa dalam perkara ini," tutur Febri.