Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Tersangka Suap Perkara PN Tangerang Segera Disidang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 11 Mei 2018 |22:00 WIB
4 Tersangka Suap Perkara PN Tangerang Segera Disidang
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan perkara empat tersangka suap pemulusan putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Lembaga antirasuah juga sudah melakukan pelimpahan tahap II untuk proses penuntutan.

Dengan pelimpahan tahap dua itu, mereka akan segera menjalani persidangan. Keempat tersangka itu adalah, Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atika; dan dua orang advokat, Agus Wiratno serta HM Saipudin.

"Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 4 tersangka suap kepada Hakim PN Tangerang terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili ke penuntutan tahap 2," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (11/5/2018).

Sebelum pelimpahan tahap dua, penyidik lembaga antirasuah telah melakukan pemeriksaan terhadap Agus Wiratno sebanyak dua kali, Wahyu Widya Nurfitri dua kali, HM Saipudin dua kali, dan Tuti Atika tiga kali. "Hingga hari ini, total 10 saksi telah diperiksa dalam perkara ini," tutur Febri.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement