Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Perpanjang Penahanan 4 Tersangka Suap Perkara PN Tangerang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 29 Maret 2018 |23:32 WIB
KPK Perpanjang Penahanan 4 Tersangka Suap Perkara PN Tangerang
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Keempat tersangka itu adalah, Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atika; dan dua orang advokat, Agus Wiratno serta HM Saipudin.

"Perpanjangan penahanan untuk 4 tersangka suap kepada Hakim PN Tangerang terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Perpanjangan penahanan itu sendiri diperlukan untuk proses penyidikan. Menurut Febri, masa tahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan.

"Dimulai dari 2 April 2018 sampai dengan 11 Mei 2018 untuk 4 tersangka," ucap Febri. (Baca Juga: Ketua PN Tangerang Mangkir dari Pemeriksaan KPK)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement