JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Tangerang, Muhammad Damis, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara perdata di PN Tangerang.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis oleh KPK, Damis akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka WWN (Wahyu Widya Nurfitri)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
(Baca: KPK Putuskan Nasib 7 Orang Termasuk Hakim Kena OTT di PN Tangerang, Hari Ini)
Tak hanya itu, demi melengkapi penyidikan kasus ini, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Antara lain, Advokat, Yusuf Supendi Hasyim, Hakim PN Tangerang, Yuferry F Rangka dan Wiraswasta, Winarno.