Bawaslu Provinsi Malut sendiri sudah mendapatkan informasi itu dan saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait video viral saweran AHM saat kampanye akbar tersebut.
"Kami saat ini sedang melakukan proses penyelidikan video tersebut," kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin, Selasa (15/5/2018).
Muksin menambahkan kepada semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada Bawaslu menyelidiki dan meneliti video yang sempat viral di media sosial tersebut.
"Jika terbukti, dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon pada dan hukuman penjara yang terdapat di pasal 73 serta 187A UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota," ungkapnya.
(Khafid Mardiyansyah)