Kepsek SMP Resmi Jadi Tersangka Usai Sebut Bom Surabaya Hanya Rekayasa

Ade Putra, Jurnalis
Kamis 17 Mei 2018 10:12 WIB
Ilustrasi Tersangka dan Penahanan (foto: Shutterstock)
Share :

Pasal yang akan disangkakan kepada FSA adalah Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Baca Juga: Sebut Bom Surabaya Hanya Pengalihan Isu, Kepsek SMP Bakal Jadi Tersangka)

Bercermin dari kasus ini,.Kapolda Kalbar melalui Kabid Humas Nanang Purnomo mengimbau masyarakat agar dapat bijak menggunakan media sosial, sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali.

"Sudah dikasih tahu kegiatan media sosial ini harus berhati-hati dalam menshare. Kita harus berpikir dahulu sehingga tidak menjadi bahaya bagi diri kita dan orang lain," imbaunya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya