PONTIANAK - Perempuan berinisial FSA yang merupakan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menyebut bahwa teror bom di Surabaya hanya rekayasa.
"Selama 9 jam dia diperiksa oleh tim Ditreskrimsus. Akhirnya, statusnya kita tingkatkan menjadi tersangka dan sudah kita tahan," ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo kepada sejumlah wartawan.
(Baca Juga: Kepsek SMP di Kalbar Diciduk Polisi Usai Sebut Bom Surabaya hanya Pengalihan Isu)
Warga asli Pontianak Barat itu sebelumnya diamankan Reskrim Polres Kayong Utara di kosannya, Jalan Sungai Mengkuang, Desa Pangkalan Buton, Sukadana, Kayong Utara. Pengamanan ini dilakukan setelah komentarnya dikecam netizen dan viral di media sosial.