JAKARTA – Setara Institute menyayangkan persekusi yang menimpa Jamaah Ahmadiyah dalam bentuk penyerangan, perusakan rumah penduduk, dan pengusiran warga dari Dusun Grepek Tanak Eat, Desa Greneng, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Sabtu (19/5/2018) dan Minggu (20/5/2018).
"Tindakan ini merupakan tindakan tercela atas nama agama. Aksi yang dilakukan oleh massa dari desa setempat ini didasari sikap kebencian dan intoleransi pada paham keagamaan yang berbeda," kata Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos, di Jakarta, Senin (21/5/2018).
Menurut dia, kebencian dan intoleransi yang tumbuh di masyarakat harus ditangani sebagai tantangan dan potensi ancaman keamanan nyata.
"Intoleransi adalah tangga pertama menuju terorisme, sedangkan terorisme adalah puncak intoleransi," katanya.
Karena itu, lanjut Bonar, energi pemberantasan terorisme harus dimulai dari hulu, yakni intoleransi sebagaimana yang terjadi di Lombok Timur ini. Jika dibiarkan, aspirasi politik kebencian dan intoleransi dapat berinkubasi menjadi aksi-aksi terorisme.
Ia menjelaskan, indikasi akan adanya aksi persekusi terhadap warga Ahmadiyah sebenarnya sudah dirasakan warga Ahmadiyah sejak Maret 2018 dan sudah dilaporkan kepada aparat kepolisian maupun pemerintah setempat.
Beberapa kali dialog antarwarga juga dihadiri oleh aparat Polsek Sakra Timur dan Polres Lombok Timur.
Dalam dialog-dialog tersebut, kelompok warga intoleran menuntut warga Ahmadiyah untuk keluar dari keyakinan mereka dengan ancaman pengusiran jika tuntutan tersebut tidak diindahkan.
Setara pun mengutuk aksi tidak manusiawi yang dilakukan sekelompok warga intoleran terhadap warga Ahmadiyah di Lombok Timur tersebut.
"Tindakan demikian nyata-nyata merupakan tindakan melawan hukum, melanggar amanat konstitusi, bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, dan merusak kebinekaan," ujar Bonar.
Ia juga menyesalkan kegagalan aparat kepolisian dalam mengantisipasi dan mencegah terjadi kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah di Desa Greneng tersebut.
"Kapolri harus memberikan perhatian besar terhadap kinerja aparat keamanan dalam mencegah kekerasan atas nama agama," katanya.
Fokus aparat kepolisian atas penanganan terorisme yang dilakukan oleh jaringan teroris nasional dan transnasional, ujar dia lagi, tidak boleh mengurangi perhatian aparat untuk melindungi warga minoritas dari rasa takut (fear), tidak aman (insecure), dan terancam (threatened) akibat teror kekerasan mengatasnamakan keyakinan mayoritas.
“Justru pada aksi-aksi sejenis inilah ekstensi kerja pemberantasan terorisme harus dilakukan, meskipun dengan kerangka hukum yang berbeda,” ujarnya.