Setara juga menuntut pemerintah untuk menjamin keamanan jiwa raga dan hak milik seluruh warga Ahmadiyah, khususnya di Nusa Tenggara Barat.
Jamaah Ahmadiyah memiliki seluruh hak dasar sebagai warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami juga mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk mengambil tindakan segera untuk melakukan pemulihan atas hak-hak korban yang terlanggar dan tercerabut akibat aksi kekerasan tersebut," kata Bonar.
Pengusiran dan pelanggaran berbagai hak dasar Jamaah Ahmadiyah di Mataram satu dekade yang lalu tidak boleh berulang dan menjadi pola tindakan massa dan pemerintah terhadap perbedaan keyakinan, mazhab, dan agama.
Selain itu, aparat keamanan dan pemerintah setempat harus memastikan kondusivitas sosial dengan mencegah eskalasi ketegangan sosial yang disebabkan oleh perbedaan agama/berkeyakinan.
Pembiaran kekerasan seperti yang terjadi atas warga Ahmadiyah di Lombok Timur akan semakin membuka ruang bagi politisasi agama, intoleransi, dan ujaran kebencian untuk kepentingan politik elektoral jelang pilkada serentak, pemilu, dan pilpres mendatang, demikian Bonar.
Sebelumnya, sekelompok warga merusak sedikitnya delapan rumah diduga milik jamaah Ahmadiyah di Desa Gereneng, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (19/5) dan Minggu (20/5), sekitar pukul 06.30 WITA.
(Baca Juga: Warga Serang Permukiman Komunitas Ahmadiyah di Lombok)
"Kemarin ada enam rumah yang dirusak dan hari ini kembali terjadi perusakan dua unit rumah. Semuanya di Dusun Lau' Eat, Desa Gereneng," kata Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Lombok Timur H Ahsanul Khalik, ketika dihubungi dari Mataram, usai menggelar rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), di Selong, Minggu (20/5).
Ia memastikan tidak ada korban jiwa dalam aksi perusakan tersebut karena warga hanya merusak rumah.
Akibat aksi perusakan tersebut, sebanyak 24 orang diungsikan ke aula Markas Kepolisian Resor Lombok Timur. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
(Erha Aprili Ramadhoni)