Selanjutnya pihak Bawaslu Riau berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Kasus inipun ditangani bersama yakni oleh sentral Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu). "Saat ini kasusnya sudah ada kemajuan yakni sudah di kejaksaan dan sebentar lagi segera disidangkan," imbuhnya.
Selain NAH, Gakkumdu juga menetapkan ajudan NAH yakni AP sebagai tersangka. Apa dijadikan tersangka karena turut serta membantu NAH dalam melakukan politik uang.
"Mereka akan dikenakan Pasal 187 A, perubahan dari Pasal 74 ayat 4 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu, dengan ancaman pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda maksimal Rp1 miliar," imbuhnya.
(Qur'anul Hidayat)