6. Orangtua Sepakat untuk Nikahkan Anaknya
Orang tua kedua belah pihak bersepakat menempuh jalan kekeluargaan dan hendak menikahkan anaknya yang telah kadung 'melendung'.
Namun, Kantor Urusan Agama (KUA) setempat tidak memberikan izin pernikahan lantaran sejoli tersebut masih di bawah umur.
Orangtua kedua belah pihak kini tengah berproses meminta dispensasi pernikahan pada Pengadilan Agama (PA) setempat, pasca-KUA menolak permohonan pernikahan tersebut.
Putusan Pengadilan Agama terkait kelanjutan kasus ini masih dinanti, apakah diberi izin untuk menikah atau tidak.
(Qur'anul Hidayat)