6 Fakta Siswa SD Hamili Siswi SMP, Nomor 4 Bikin Geleng-Geleng Kepala

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 24 Mei 2018 07:46 WIB
Ilustrasi.
Share :

6. Orangtua Sepakat untuk Nikahkan Anaknya

Orang tua kedua belah pihak bersepakat menempuh jalan kekeluargaan dan hendak menikahkan anaknya yang telah kadung 'melendung'.

Namun, Kantor Urusan Agama (KUA) setempat tidak memberikan izin pernikahan lantaran sejoli tersebut masih di bawah umur.

Orangtua kedua belah pihak kini tengah berproses meminta dispensasi pernikahan pada Pengadilan Agama (PA) setempat, pasca-KUA menolak permohonan pernikahan tersebut.

Putusan Pengadilan Agama terkait kelanjutan kasus ini masih dinanti, apakah diberi izin untuk menikah atau tidak.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya