JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai kasus siswa sekolah dasar (SD) yang menghamili siswi sekolah menengah pertama (SMP) karena faktor maraknya konten berunsur pornografi yang ada di media sosial (medsos).
"Pemicu perilaku penyimpangan seksual anak pada umumnya diinspirasi oleh tayangan-tayangan pornografi yang sangat mudah di akses anak melalui media sosial," kata Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, kepada Okezone di Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Permasalahan seksual anak, kata Arist, belakangan ini mengalami peningkatan. Bahkan, kata dia, kejadian itu kerap menimpa anak-anak yang ada di daerah Indonesia.
Dengan adanya fenomena itu, menurut Arist, peran pengawasan dari orangtua terhadap anak itu sangat kurang. Sehingga, menurutnya, peran keluarga harus diperkuat agar menghindari kasus-kasus serupa ke depannya.
Arist menekankan, keluarga adalah contoh terdekat untuk anak-anak. Selain itu, Arist menegaskan, selain orangtua, lingkungan sekitar juga harus melakukan pengawasan terhadap anak-anak di bawah umur yang dianggap tidak normal di usianya.