JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto meminta agar siswa sekolah dasar (SD) yang menghamili siswi sekolah menengah pertama (SMP) tidak dinikahkan.
Menurut Kak Seto, menikahkan anak di bawah umur bukan jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. Selain melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia anak juga belum matang secara psikologis dan kesehatan reproduksi.
"Yang paling penting adalah menjaga agar bayi (yang dikandung) tetap hidup dan dilahirkan. Kemudian, anak-anak tetap melanjutkan sekolahnya lagi," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (25/5/2018).
Kak Seto mengatakan, kontrol dari keluarga, sekolah dan masyarakat amat penting untuk melindungi anak dari perilaku seks bebas. Itu penting dilakukan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
"Kontrol dari orangtua dan masyarakat harus sangat ditingkat. Kalau melihat remaja berduaan, tetangga harus menegur, mencegah," pungkasnya.