JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan menikahkan siswa sekolah dasar (SD) yang menghamili siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Tulungagung bukanlah solusi. Tetapi, justru melahirkan masalah baru ke depannya.
"Solusi untuk menikahkan kedua anak-anak ini tidak menyelesaikan masalah, justru akan menimbulkan masalah baru," kata Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, kepada Okezone, Jumat (25/5/2018).
(Baca Juga: Uji 'Kejantanan' hingga Hamil, Siswa SD dan Siswi SMP Jalani Pemeriksaan di Polres Tulungagung)
Kedua orangtua itu sudah sepakat untuk menikahkan dua bocah itu. Apalagi, anak perempuan itu sudah mengandung enam bulan. Namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, sehingga kedua belah pihak mengajukan banding di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tulungagung.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait (foto: Okezone)
Menurut Arist, penolakan yang dilakukan oleh KUA setempat sudah tepat. Mengingat, kata dia, pasangan ini masih anak di bawah umur.